AL Menyerahkan Diri ke Polsek Panakkukang Usai Lakukan Ini di Bagian Wajah Istri Siri
Saat tiba, personel Resmob mendapati SW yang berlumuran darah di wajahnya lalu membawa ke rumah sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan perawatan medis
Editor:
Eko Sutriyanto
Perwira tiga balok itu, juga membenarkan status hubungan suami istri AL dan SW.
"Pelaku AL dan korban SW masih berstatus nikah siri yang di laksanakan di Lamongan Jawa Timur," ungkap Andi Ali.
Akibat perbuatannya, AL dijerat pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Usai Aniaya Istri Siri, AL Menyerahkan Diri ke Polsek Panakkukang