Virus Corona
Tilap Dana Covid-19 Rp 450 Juta, Pendamping PKH Akui Untuk Biaya Pengobatan Ayah, Ini Kenyataannya
Wanita bernama Penny Tri Herdian (28) juga membeli barang-barang mewah lainnya dari hasil kejahatannya tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, MALANG -- Dengan alasan butuh uang untuk pengobatan sang ayah, oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Malang, Jawa Timur menilap uang program bansos covid-19 senilai Rp 450 juta.
Namun pada kenyataannya, wanita bernama Penny Tri Herdian (28) juga membeli barang-barang mewah lainnya dari hasil kejahatannya tersebut.
Mendapat kabar adanya aksi korupsi dana warga terdampak Covid-19 tersebut, polisi pun langsung bertindak.
Aparat Polres Malang membekuk Penny yang diduga melakukan korupsi bantuan sosial tunai di Desa Kanigoro, Pagelaran, Kabupaten Malang.
Baca juga: Pemerintah Diminta Jadikan Rumah Ibadah Sebagai Sentra Pengendalian Covid-19
Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono, menjelaskan pihaknya butuh waktu dua bulan dalam mengungkap kasus ini.
"Satuan Reskrim Polres Malang, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih 2 bulan.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang," ujar Bagoes saat gelar rilis di Polres Malang pada Minggu (8/8/2021).
Baca juga: Panglima TNI Minta Danrem dan Dandim Berikan Paket Obat dan Pantau Pasien Covid-19 di Setiap Wilayah
Bagoes menyebutkan, tersangka diduga menyalahgunakan dana bantuan milik 37 KPM tersebut untuk kepentingan pribadi seperti pengobatan orangtuanya yang sakit.
Selain itu ia juga membeli barang peralatan elektronik seperti Kulkas, Tv, Laptop, Keyboard, Kompor, AC, 1 (satu) unit Yamaha NMAX.
Sisanya untuk kepentingan sehari-hari.
Tersangka diketahui berhasrat melancarkan aksi korupsi sejak tanggal 12 September 2016 sampai 10 Mei 2021.
Baca juga: Panglima TNI Minta Danrem dan Dandim Berikan Paket Obat dan Pantau Pasien Covid-19 di Setiap Wilayah
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui pada tahun Anggaran 2017 sampai 2020, tersangka diduga kuat telah melakukan penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kira-kira total 37 KPM (Kelompok Penerima Manfaat) yang nilainya mencapai sekira Rp 450 juta," paparnya.
Menurut informasi yang didapat kasus ini bisa diungkap karena adanya sebuah laporan, serta paparan yang disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat mengunjungi Desa Kanigoro beberapa waktu lalu.
Secara modus operandi, tersangka melakukan beberapa tipu daya, yakni, tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Perinciannya, 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak.
Baca juga: 5 Provinsi Luar Pulau Jawa-Bali Ini Disorot Jokowi karena Terjadi Lonjakan Covid-19, Berikut Datanya
Sisanya 17 KKS untuk KPM ternyata sudah meninggal dunia.
Terakhir hanya 4 KKS yang diberikan untuk KPM itupun hanya diberikan sebagian.
Nilai bansos tunai yang ditetapkan Kemensos sebesar Rp 300 ribu.
Tersangka bahkan berani menyunat sebagian besar nilai bansos yang ditentukan tersebut.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya 33 buah KKS milik KPM beserta 33 buah buku rekening Bank BNI atas nama KPM lengkap dengan rekening koran.
Barang bukti lainnya yabg diamankan yakni beberapa alat elektronik seperti televisi, kulkas, dispenser, kompor gas, air cooler, mesin cuci, printer dan komputer masing-masing 1 unit.
Tak hanya itu, dari hasil uang korupsi tersangka bisa membeli 1 set meja kursi taman warna hitam, 1unit Yamaha NMAX.
"Juga ada uang tunai sebesar tujuh juta dua ratus embilan puluh dua ribu rupiah (Rp. 7.292.000). Ada juga satu lembar berita acara Pengembalian Dana Penyalahgunaan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan tanggal 28 Mei 2021," jelas Bagoes.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Sub Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 puluh tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah (Rp. 200.000.000,-) dan paling banyak satu milyar rupiah," pungkas Bagoes.
Pengakuan Pelaku
Penny mengaku tak punya pilihan melakukan tindakan keji tersebut dengan dalih untuk membiayai pengobatan penyakit diabetes ayahnya.
"Untuk biaya pengobatan ayah saya lagi sakit diabetes. Gak ada pekerjaan lain saya," ujar Penny.
Selain itu, Wanita asal Merjosari Kota Malang itu bisa membeli beberapa barang elektronik dan sepeda motor Yamaha NMAX dari uang hasil korupsi.
Secara modus operandi, tersangka melakukan beberapa tipu daya.
Yakni, tidak memberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 37 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Perinciannya, 16 KKS untuk KPM tidak pernah diberikan kepada yang berhak.
Sisanya 17 KKS untuk KPM ternyata sudah meninggal dunia.
Terakhir hanya 4 KKS yang diberikan untuk KPM itupun hanya diberikan sebagian.
Nilai bansos tunai yang ditetapkan Kemensos sebesar Rp 300 ribu.
Tersangka bahkan berani menyunat sebagian besar nilai bansos yang ditentukan tersebut.
Wanita yang belum menikah ini mengatakan jika ia tergoda menyikat uang masyarakat miskin sejak mengawali karir sebagai pendamping PKH.
Tepatnya pada tahun 2017 hingga 2021.
Jika diakumulasi, uang yang berhasil dicaplok Penny dari warga miskin mencapai Rp 450 juta.
"Kalau beli motor ini memang untuk mobilitas. Elektronik ya buat di rumah. Sementara lainnya untuk biaya hidup dan pengobatan ayah," akunya.
Penny mengaku tega melakukan tipu daya kepada warga miskin karena kesal dengan gajinya yang tak cukup untuk keperluan sehari-hari.
"Gak cukup, obat orang tua juga lumayan mahal. Sekaligus ada kesempatan saya (untuk korupsi)," tutup wanita yang belum menikah ini. (Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap Tersangka Korupsi Dana Bansos di Kabupaten Malang, Sempat Disinggung Mensos Risma