Pasien Laporkan Perawat Diduga Dilecehkan Saat Jalani Perawatan di Puskesmas Tanete
ES melaporkan perawat tersebut di Kepolisian Sektor (Polsek) Bulukumpa, dengan nomor STPL /52/VII/2021/Sek Bulukumpa.
"Setelah dia padamkan lampu, malah tidur di sampingku, di situ dia memeluk lalu mencium.
Saya merasa takut dan berlari keluar meminta tolong, saya pinjam ponsel perawat lain untuk telepon suami saya," pungkasnya.
Belum ada tanggapan dari pihak Puskesmas Tanete terhadap laporan dugaan tindak asusila itu.
Oknum Guru Ngaji Rudapaksa Murid
Oknum guru mengaji yang rudapaksa muridnya di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) AN (45), ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba mengantongi sejumlah bukti.
Termasuk telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tersangka dan juga korban.
"Iya, kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu Wicaksono, Senin (14/6/2021).
Dari hasil pemeriksaan polisi, aksi pencabulan diduga dilakukan oleh tersangka di rumahnya.
Aksi tidak terpuji itu dilakukan saat tersangka mengajar para santri dengan cara berhadap-hadapan.
Ia memegang dan meraba bagian intim korbannya.
"Dia meraba dada, dan tanganya dimasukkan ke alat kelamin," tambah Bayu.
Hanya saja hingga saat ini, tersangka masih mengelak atas apa yang dituduhkan tersebut.
"AN beralasan hanya mengelus santrinya setelah memarahi," tambahnya.
Dalam kasus ini, kepolisian menerapkan pasal 82 junto pasal 76 E dan pasal 77 B, junto pasal 76 UU RI nomor 35, nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.