76 Nasabah Asuransi Laporkan Seorang Wanita di Empat Lawang, Diduga Gelapkan Uang Rp 1,2 Miliar
Wanita tersebut dilaporkan bernama Nurrahmah Fitri alias Fitri (28) yang mengaku agen asuransi yang berafiliasi dengan bank BUMN.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahadian, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Sumpena mengatakan Fitri saat ini telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan penipuan kepada nasabah ansuransi.
"Tersangka fitri saat ini telah masuk daftar DPO pihak kepolisian dan tersangka dikenakan Pasal 76 undang undang no 40 tahun 2014 tentang peransuransian dengan acaman hukaman 5 tahun dan denda 5 miliyar, " Ujar Asep. (Sahri Romadhon)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pegawai Asuransi di Empatlawang Larikan Uang Nasabah Rp 1,2 Miliar, Banyak Nasabah Tertipu