Selasa, 30 September 2025

Sepi Order, Dua DJ di Majalengka Banting Setir Jadi Muncikari

Akibatnya, DJ cantik yang kini berurusan dengan polisi adalah Sendi Rahayu Andriyani (31) dan Alexandra Lawrence (30).

Editor: Hendra Gunawan
Tribun Jabar
Dua DJ asal Kabupaten Majalengka diringkus petugas Sat Reskrim Polres Majalengka.Keduanya diduga menjadi muncikari prostitusi online di sebuah hotel di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka dengan tarif hingga jutaan rupiah. 

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan wanita tak berbusana sedang melayani pria hidung belang.

"Keterangan dari perempuan itu bahwa dirinya ditawarkan oleh inisial AL dan SRA yang mana sebagai mucikari," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (4/8/2021).

Namun ternyata kedua muncikari itu sudah meninggalkan hotel menggunakan mobil.

Akhirnya 0olisi mengejar kedua muncikari dan berhasil mengamankannya di sekitar lampu merah Tonjong, Kecamatan Cigasong.

Polisi lalu menyita uang sebesar Rp 4 juta hasil transaksi wanita yang dijual di hotel tersebut.

"Ada juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, 1 buah cangkang tissue super magic, beberapa lembar tissue bekas, beberapa lembar screenshot dan hp berbagai merek," terangnya.

Dalam kasus ini, kedua muncikari dijerat Pasal 27 ayat 1 Yo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul DJ Cantik Banting Setir jadi Muncikari, Selama Pandemi Hiburan Malam Tutup

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan