Selasa, 7 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER REGIONAL Terungkap Sosok Suami Heriyanti | Kajari Pakai Mobil Sitaan Milik Gembong Narkoba

Berita populer regional dimulai terungkap sosok Rudi Sutadi, suami dari suami dari Heriyanti hingga Kajari Langkat pakai mobil sitaan gembong narkoba

TRIBUNSUMSEL.COM/SHINTA
Heriyanti Putri Akidi Tio bersama Suami, Rudi Sutadi,suaminya beserta anak laki-laki mereka berinisial KL keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sumsel pada pukul 21.57 WIB. 

Heriyanti diperiksa kurang lebih selama delapan jam.

Sang suami, Rudi Sutadi dan anaknya juga diperiksa pihak kepolisian.

Pemeriksaan berakhir pada Senin (2/8/2021) malam.

Ketiganya diantar oleh polisi menuju kediamannya.

Baca selengkapnya.

2. Profil Kombes Pol Supriadi, Pejabat Polda Sumsel yang Ralat soal Status Tersangka Anak Akidi Tio

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM meralat pernyataan soal status tersangka anak Akidi Tio, Heriyanti
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM meralat pernyataan soal status tersangka anak Akidi Tio, Heriyanti (SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL)

Berikut ini profil Kombes Pol Supriadi, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan yang meralat pernyataan rekannya sesama pejabat Polri terkait status tersangka anak Akidi Tio, Heriyanti.

Diberitakan sebelumnya, Supriyadi meralat pernyataan Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait sumbangan almarhum Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun yang diduga hoaks.

Supriyadi mengatakan, Heriyanti datang ke Polda Sumsel karena diundang bukan ditangkap.

Ia juga menegaskan, sumbangan Rp triliun tersebut bukan hoaks, namun belum bisa dicairkan karena terdapat kendala dalam proses pencairannya.

"Tidak ada prank. Pada hari ini (Senin), Ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ralat tersebut dikeluarkan Supriadi hanya selang beberapa jam setelah Kombes Ratno Kuncoro memberi pernyataan.

Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved