Jadi Buron 6 Hari, Tukang Ojek Pelaku Pencabulan di Lamongan Ditangkap
Polisi yang telah berhasil mengantongi sejumlah bukti dan jejak pelaku, akhirnya pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya
Si guru inipun bergegas koordinasi ke Ponpes tempatnya mengajar, dan benar R adalah santri Ponpes yang kabur dari Ponpes usai bertengkar dengan temannya.
Memakai jasa Grab, saksi menjemput korban. Namun di tengah perjalanan, saksi mendapat telepon, jika R sudah ada di Polsek Sugio.
Tiba di Polsek Sugio, saksi mendapati cerita dari korban, bahwa ia telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tukang ojek yang rumahnya di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio.
Kejadian ini kemudian dilanjutkan ke Polres Lamongan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menurut Kasat Reskrim, Yoan, pelaku kini sudah dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat
- Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"TSK sudah kita tahan, " kata Yoan.(Hanif Manshuri)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sat Reskrim Polres Lamongan Berhasil Tangkap Tukang Ojek Pelaku Pencabulan Terhadap Santri