Minggu, 5 Oktober 2025

Jadi Buron 6 Hari, Tukang Ojek Pelaku Pencabulan di Lamongan Ditangkap

Polisi yang telah berhasil mengantongi sejumlah bukti dan jejak pelaku, akhirnya pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
IST
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Pelaku pencabulan terhadap R (16) santriwati salah satu Ponpes di Lamongan Jawa Timur diamankan Sat Reskrim Polres Lamongan Jawa Timur. 

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, untuk melakukan penangkapan, Resmob harus kerja keras dan banyak kendala.

"Kendalanya, korban tidak mengenali siapa pelaku itu, " kata Yoan kepada Surya.co.id (TribunJatim Net Work), Kamis (29/7/2021) siang.

Polisi harus banyak melakukan strategi dan menembus cara untuk mengetahui jejak pelakunya. 

"Tepat enam hari sejak peristiwa, kita berhasil menangkap pelaku," kata Yoan.

Baca juga: Kronologi Pencabulan Siswi SMP di Kupang, Pelakunya Tetangga Sendiri

Pelakunya dikenali jejaknya, ternyata Sueb (39) tukang ojek warga Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio Lamongan.

Menurut Yoan, pelaku saat dimintai keterangan sempat  berbelit-belit dan  mengakui perbuatannya. Bahkan, sampai berkali-kali sumpah tetap pada pendiriannya tidak mengaku apa telah dilakukan terhadap korban.

Menurut Yoan, polisi yang telah berhasil mengantongi sejumlah bukti dan jejak pelaku, akhirnya pelaku tak berkutik dan mengakui semua perbuatannya.

"Khilaf pak " kata pelaku seperti ditirukan Yoan.

Baca juga: TNI AL Sasar Serbuan Vaksin hingga Wilayah Terpencil di Kepulauan Bawean

Pelaku adalah tukang ojek yang malam itu diminta korban untuk mengantarkan pulang ke rumah di Surabaya. Namun di tengah perjalanan, pelaku memanfaatkan kekalutan korban yang kabur dari Ponpes usai bertengkar dengan temannya.

Korban bukannya diantarkan pulang, namun pada Kamis (22/7/2021) dini hari itu, korban dirayu dan diajak pulang ke rumah pelaku di Sugio.

Di situlah terjadi perbuatan yang tidak dibenarkan dari segi apapun. Baru keesokan harinya, korban oleh pelaku bermaksud hendak dikembalikan ke Ponpes dengan segala alasannya.

Sebelum peristiwa terbongkar, seorang laki-laki mengaku bernama Udin menghubungi salah satu dewan guru (Ustadzah) di Ponpes tersebut.
Penelpon menginformasikan menemukan santri R di jalanan. 

Si guru inipun bergegas koordinasi ke Ponpes tempatnya mengajar, dan benar R adalah santri Ponpes yang kabur dari Ponpes usai bertengkar dengan temannya.

Memakai jasa Grab, saksi menjemput korban. Namun di tengah perjalanan, saksi mendapat telepon, jika R sudah ada di Polsek Sugio.

Tiba di Polsek Sugio, saksi mendapati cerita dari korban, bahwa ia telah mengalami persetubuhan yang dilakukan oleh tukang ojek yang rumahnya di Desa Pangkatrejo Kecamatan Sugio.
Kejadian ini kemudian dilanjutkan ke Polres Lamongan dan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Menurut Kasat Reskrim, Yoan, pelaku kini sudah dalam proses penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat
- Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"TSK sudah kita tahan, " kata Yoan.(Hanif Manshuri)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sat Reskrim Polres Lamongan Berhasil Tangkap Tukang Ojek Pelaku Pencabulan Terhadap Santri

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved