Ajak Demo Turunkan Jokowi, Aktivis Mahasiswa di Ambon Diciduk Polisi, Terancam Penjara 6 Tahun
Seorang aktivis mahasiswa di Kota Ambon, Maluku harus berurusan dengan kepolisian. Ia diciduk lantaran mengajak warga demo turunkan Presiden Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang aktivis mahasiswa di Kota Ambon, Maluku harus berurusan dengan kepolisian.
Pria bernama Risman Soulissa diciduk petugas lantaran mengajak warga melakukan demo pencopotan Presiden Joko Widodo dan Gubernur Maluku, Murad Ismail.
Dikutip dari TribunAmbon.com, ajakan itu Risman unggah lewat akun media sosial Facebook.
"Semua diundang, kecuali Intel, Satpol PP, dan Pemerintah. Karena mereka bukan Kawan kami," tulisnya.
Belakangan diketahui, Soulissa merupakan kader dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Ambon.
Baca juga: Jadi Trending, Daripada Demo Ganjar Ajak Mahasiswa Aktif Atasi Covid-19
Risman kemudian diciduk polisi pada Minggu (25/7/2021) malam.
Dirinya ditangkap di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
Tempat tersebut tidak jauh dari Bundaran Leimena, tempatnya biasa melakukan orasi.
Risman sudah diamankan di Polresta Pulau Ambon Pp Lease untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
Kata polisi

Paur Subbag Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Izac Leatemia membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, selain Risman ada 8 orang yang lainnya turut diperiksa sebagai saksi.
"Kasus ujaran kebencian yang dilakukan Risman sudah diproses. Kita langsung periksa saksi-saksi, dan sampai saat ini sudah 8 orang diperiksa," ujarnya dikutip dari TribunAmbon.com, Kamis (29/7/2021).
Leatemia melanjutkan, 8 saksi yang telah diperiksa tersebut, termasuk pelapor dari Satpol PP.
Namun, Leatemia enggan menyebutkan siapa saja saksi yang diperiksa, bahkan nama pelapor juga disembunyikan.
Baca juga: SEMMI Dorong Polisi Tangkap Provokator Demo Tolak PPKM di Sumut