Jumat, 3 Oktober 2025

Kisah Pilu Pedagang Sembako di Sidoarjo, Suami Meninggal Saat Berstatus Terdakwa

Kematian pedagang sembako di Pasar Larangan ini bakal berbuntut panjang dan keluarga Ken menuding telah terjadi praktik mafia peradilan di Sidoarjo.

Editor: Choirul Arifin
Surya
Istri almarhum Ken bersama kuasa hukumnya, Yunus Susanto, menjelaskan kronologi perkara yang menimpa Ken semasa hidupnya. 

Anehnya juga, langsung diterima oleh Ketua PN Sidoarjo, dan dia menunjuk dirinya sendiri menjadi majelis, lalu mengeluarkan penetapan penahanan yang hanya selama tiga hari. Aneh," tambah Yunus.

Rentetan kejadian ini membuat keluarga terdakwa dan tim pengacaranya curiga.

Mereka semakin yakin telah terjadi permainan hukum dalam perkara ini.

Putusan sidang belum dilaksanakan, para aparat itu langsung mengambil langkah cepat untuk menahan kembali terdakwa dan menjeratnya dengan dakwaan baru.

Terkait perkara itu, Ken dijadwalkan menjalani sidang perdana tanggal 26 Juli 2021 kemarin.

Namun semua sudah tidak bisa digelar, karena Ken telah meninggal dunia.

Tanggal 16 Juli 2021 lalu, Ken yang sedang menjalani tahanan di Polresta Sidoarjo mendadak demam.

"Ada satu tahanan baru masuk, kemudian lima orang yang di dalam sakit semua. Tapi semua sembuh, hanya klien kami yang parah hingga meninggal dunia," kata dia.

Dia juga mengaku sangat kecewa, karena ketika Ken sakit hingga dibawa ke rumah sakit, perhatian jaksa sangat kurang.

Dicontohkan saat Ken sudah drop, jaksa tidak kunjung respons, padahal petugas kepolisian butuh izin jaksa untuk membawa ke rumah sakit.

Di rumah sakit, juga disebut mereka kurang diperhatikan jaksa. Lebih parah lagi ketika Ken meninggal dunia, jaksa juga tidak tahu.

"Saya coba tanya kondisi ke jaksa, katanya baik-baik saja. Padahal saat itu klien kami sudah meninggal dunia," ujar Yunus.

Dikonfirmasi terkait ini, Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Gatot Haryono menyebut bahwa semua proses hukum terkait penanganan perkara itu sudah sesuai prosedur.

"Tidak ada permainan apa-apa, semua sudah prosedur," jawabnya.

Diakui memang ada pelimpahan lagi setelah ada putusan itu, kemudian hakim membuat penetapan penahanan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved