Senin, 6 Oktober 2025

Sakit Hati Dituding Menggoda Wanita, Seorang Pria Nekat Pukul Lalu Bakar Temannya Pakai Spiritus

Seorang pria nekat membunuh temannya. Pelaku memukul lalu membakar korban lantaran sakit hati atas tudingan korban.

Editor: Miftah
Tribun Medan/Victory
Polsek Medan Helvetia memaparkan pelaku pembakaran Ridwan Siboro, bernama Dani Julius Siboro (19) di Mapolsek Medan Helvetia, Sabtu (14/11/2020). Dalam sidang Rabu (14/7/2021), pelaku mengaku sakit hati dituding menganggu wanita. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria nekat membunuh temannya.

Pelaku memukul lalu membakar korban pakai spiritus lantaran sakit hati atas tudingan korban.

Korban menuding pelaku menggoda wanita.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 November 2020 di Jalan Pendidikan Medan Helvetia.

Terbaru, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan itu pelaku mengaku nekat memukul korban pakai kayu broti kemudian membakarnya karena sakit hati dituding menganggu wanita.

"Khilaf Saya Yang Mulia. Nggak terima Saya. Dituduhnya (korban) pula Saya mengganggu cewek itu (Yolivia Purba bersama temannya)," kata Dani Julius Siboro (20) saat memberikan keterangan di Cakra 9 PN Medan, Rabu (14/7/2021).

Majelis hakim diketuai Murni Rozalinda juga sempat mencecar terdakwa apakah ada tidaknya perdamaian dengan korban atau keluarganya setelah peristiwa tersebut.

Dani pun mengaku tidak sempat karena dia keburu masuk penjara. 

Ia pun mengaku menyesali perbuatannya.

Baca juga: 3 Nelayan Jatuh ke Laut Tewas usai Boat Dihempas Ombak Besar

Baca juga: Kronologi Pria Tewas Ditusuk di Tempat Karaoke, Berawal Cekcok saat Bayar Tagihan Sewa

Baca juga: Gara-gara Warisan, Seorang Kakak Tewas Dianiaya Adik Kandung, Belakang Kepala Korban Dihantam

Saksi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhan yang dilakukan Dani Julius Siboro (20), terhadap teman sepermainanya Ridwan di Pengadilan Negeri Medan.
Saksi saat memberikan keterangan dalam sidang perkara pembunuhan yang dilakukan Dani Julius Siboro (20), terhadap teman sepermainanya Ridwan di Pengadilan Negeri Medan. (Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri)

 

"Artinya tidak ada perdamaian dengan keluarga korban ya?," pungkas Murni Rozalinda.

Selanjutnya, Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan amar tuntutan JPU dari Kejari Medan.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Muhammad Rizqi Darmawan menuturkan perkara ini bermula saat terdakwa sedang duduk-duduk, kemudian lewat Yolivia Purba bersama dengan temannya.

Terdakwa pun memanggil Yolivia namun tidak dihiraukannya.

"Kemudian Yolivia bersama dengan temannya kembali ke rumah, dimana berjumpa dengan Terdakwa. Terdakwa memanggil kembali dan mengejar Yolivia bersama dengan temannya," beber Jaksa.

Selanjutnya kata Jaksa, Yolivia bersama dengan temannya pun lari ke rumah dan menceritakan kepada orangtuanya yakni Santi Br Butar- Butar. Kemudian karena Santi tidak terima anaknya diganggu, ia pun mendatangi terdakwa dan terjadi keributan adu mulut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved