Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Pria Buka Paksa Barrier Penyekatan PPKM Darurat, Arahkan Pengendara Lain untuk Lewat, Kini Ditangkap

Seorang pria berinisial INGS alias Nyoman (41) harus berurusan dengan polisi karena membuka paksa barrier penyekatan PPKM darurat.

Humas Polresta Denpasar
Nyoman dan BB penyekatan yang dirusak di salah satu titik penyekatan di Kota Denpasar, Bali - Nekat Buka Paksa Barrier Traffic Cone Penyekatan di Denpasar, Seorang Pria Diamankan Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial INGS alias Nyoman (41) harus berurusan dengan polisi.

Ia ditangkap karena membuka paksa barrier penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Bahkan, pria tersebut juga mengarahkan pengendara lain untuk lewat.

Setelah itu, pria tersebut meninggalkan lokasi menggunakan mobil pikap.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Gatot Subroto Barat - Kebo Iwa, Denpasar Barat, Denpasar, Bali, Rabu (14/7/2021) sekira pukul 09.30 Wita.

"Pelaku membuka dan menggeser barier dan traffic cone di area penyekatan sehingga kendaraan bisa melewati penyekatan, akibatnya barrier dan traffi cone rusak."

"Sehingga penyekatan terbuka dan mengganggu petugas yang melakukan tugas penyekatan," ujar Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi, saat dikonfirmasi Tribun Bali, Kamis (15/72021).

Baca juga: Viral Ibu Hamil Menangis saat Razia PPKM, Dikomentari Arya Saloka, Dapat Bantuan dari Dedy Mulyadi

Nyoman yang mengemudikan mobil pikap warna hitam mengangkut bahan bangunan tiba-tiba berhenti di Jalan Gatsu Barat-Kebo Iwa Denpasar.

Ia kemudian turun dan langsung mengangkat barrier dan penyekat jalan, lalu melempar ke pinggir jalan.

"Kemudian orang tersebut teriak-teriak menyuruh pengguna jalan untuk melewati pembatas tersebut."

"Setelah itu, orang tersebut meninggalkan tempat menggunakan mobil pikap-nya menuju arah timur," ujarnya.

Setelah pelaku melakukan aksi tak terpuji tersebut, pihak kepolisian langsung mencari dan menangkap pelaku atas dugaan tindak pidana pasal 216 KUHP.

Pelaku langsung berhasil diamankan di kawasan Jalan Gunung Sanghyang-Jalan Kebo Iwa.

Pelaku merupakan karyawan swasta dan tinggal di kawasan Denpasar Utara.

Baca juga: FAKTA Oknum Satpol PP Gowa Pukul Wanita Hamil Pemilik Warkop saat Razia PPKM, Korban Alami Kontraksi

"Berdasarkan adanya informasi bahwa ada orang yang membuka paksa penyekatan di TKP, polisi melakukan penyelidikan di TKP dapat informasi dari Unit Lantas."

"Orang yang dicurigai telah diberhentikan di Jalan Kebo Iwa kemudian Team Resmob Polresta Denpasar mendatangi lokasi.

"Terduga pelaku diarahkan ke TKP untuk menunjukkan barang bukti barier dan traffic cone, kemudian pelaku dan BB (barang bukti) dibawa ke mako Resta untuk proses lebih lanjut," paparnya.

Sukadi menjelaskan, hasil dari introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf.

Pelaku berujar melakukan aksi itu karena tidak setuju dengan kebijakan penyekatan yang diterapkan oleh pemerintah.

"Pelaku berhenti di persimpangan teriak-teriak isinya tidak setuju dengan yang mengeluarkan kebijakan penyekatan."

"Kemudian pelaku ingin jalan lurus ke selatan namun karena di tutup diarahkan ke barat," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Nekat Buka Paksa Barrier Traffic Cone Penyekatan di Denpasar, Seorang Pria Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved