Selasa, 30 September 2025

Gubuk di Lampung Dikelilingi Kawat Beraliran Listrik, Ternyata Ini Tujuannya

Awalnya pihak kepolisian kesulitan untuk menjebol sistem keamanan gubuk penyimpanan sabu beraliran listrik tersebut

Editor: Eko Sutriyanto
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu 

Ada pula tiga ponsel, dua korek api, dua gunting, dompet, kartu tanda anggota TOPAN-RI, STNK motor, dua senjata tajam jenis golok, satu senjata tajam jenis tombak, dan senapan angin.

Deddy menambahkan, gubuk tersebut kini sudah dipasang garis polisi.

"Untuk gubuk telah dipasang police line, mencabut akses listrik ke gubuk dan akan memanggil kepala pekon guna pengawasan gubuk tersebut agar tidak lagi digunakan bertransaksi sabu," kata Deddy.

Tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Gerebek Gubuk Penyimpanan Sabu Beraliran Listrik di Tanggamus Lampung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan