Selasa, 7 Oktober 2025

Ingat 3 Nelayan Aceh yang Dipenjara karena Selamatkan Etnis Rohingya? Ini Kabar Terbarunya

Berikut kabar terbaru kasus tiga nelayan aceh yang dipenjara karena selamatkan etnis rohingnya. Ketiganya mengajukan banding.

SERAMBINEWS/Foto Dok Kejari Aceh Utara
Tiga nelayan Aceh dan satu warga etnis Rohingya yang terlibat dalam kasus keimigrasian saat menjalani sidang, Kamis (24/6/2021). 

Mereka adalah Afrizal (26) warga Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

Kemudian Abdul Aziz (31) warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan Faisal Afrizal (43) Desa Matang Bayu, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Mengutip Serambinews.com, kejadian berawal saat Adi Jawa, kemudian Anwar (keduanya masih dalam DPO Polda Aceh), dan Shahad Deen, menyuruh Faisal Afrizal bersama terdakwa lainnya untuk menjemput warga etnis Rohingya di tengah laut pada pada 25 Juni 2020.

Setelah menempuh perjalanan 19 jam dari Kuala Jambo Aye, terdakwa menemukan satu kapal yang di dalamnya berisi ratusan warga etnis Rohingya.

Baca juga: Wanita Terpidana Zina Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali di Aceh

Setelah diberi kode dengan menghidupkan lampu, kemudian kapal yang menampung Rohingya juga membalasnya.

Kemudian para terdakwa memindahkan warga etnis Rohingya, terutama anak-anak, ke kapal mereka.

Namun, ketika pulang, kapal yang digunakan terdakwa rusak, setelah ditolong nelayan lain.

Kemudian berita ini tersebar dan kemudian muspida Aceh Utara menjemput mereka.

Akhirnya, seratusan warga Rohingya diturunkan di Perairan Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu.

Tapi kemudian kasus tersebut ditangani penyidik Polda Aceh.

Dalam kasus itu, jaksa menuntut masing-masing terdakwa enam tahun penjara dan denda masing-masing Rp 500 juta, karena terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Oknum ASN di Aceh Selingkuh dengan Cleaning Service, Kabur saat Digerebek Warga, Ini Kronologinya

Kemudian pada Senin (14/6/2021), Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara menggelar sidang pembacaan amar putusan terhadap tiga terdakwa.

Hakim menyebutkan terdakwa melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana.

Tiga terdakwa dalam kasus itu dihukum masing-masing lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider satu bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fauzi, SH, dalam sidang pamungkas kasus yang diadakan secara virtual.

Ketiga terdakwa mengikuti sidang tersebut di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang berjarak sekitar dua kilometer dari PN.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(SerambiNews.com/Jafaruddin)

Berita lainnya seputar Kabupaten Aceh Utara.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved