Minggu, 5 Oktober 2025

Sosok Politisi Lampung Nurhasanah yang Ditahan Kejagung terkait Kasus AJB Bumiputera

Nurhasanah, Ketua Badan Perwakilan Anggota di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) ditahan akibat melanggar pasal 53 Undang-undang tentang OJK.

Editor: Dewi Agustina
Dok Sekretariat DPRD Lampung
Nurhasanah, anggota DPRD Lampung yang juga kader PDI Perjuangan, ditahan Kejagung. 

Penyidik juga telah melaksanakan gelar penetapan tersangka pada 4 Maret 2021, dengan kesepakatan peserta gelar untuk menetapkan Nurhasanah selaku Ketua BPA AJBB periode 2018 hingga 2020 sebagai tersangka. 

Tongam menambahkan, dalam menentukan status tersangka ini pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. 

Antara lain melakukan penyelidikan sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SPRINLIDIK/19/XI/2020/DPJK tanggal 6 November 2020, membuat Laporan Kejadian Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan (LKTP SJK) Nomor: LKTP-SJK/13/XII/2020/DPJK tanggal 15 Desember 2020, dan membuat Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINDIK/23/XII/ 2020/DPJK tanggal 18 Desember 2020.

"Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan permintaan keterangan berbagai pihak seperti pelapor, para saksi terkait, para ahli serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama, Tribunnews/Yanuar R Yovanda)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Sosok Nurhasanah, Politisi Lampung yang Ditahan Kejagung

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved