Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Batubara Cabuli Anak Tiri Selama 2 Tahun, Korban Hamil lalu Melahirkan

Korban berumur 16 tahun, sementara pelaku STR (53) warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara yang di ketahui sudah menikah sebanyak 3 kali

Editor: Eko Sutriyanto
HO
KEKERASAN SEKSUAL - Kapolres Batubara memaparkan kasus kekesaran seksual terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tirinya STR hingga mengakibatkan korban hamil dan melahirkan seorang bayi, Rabu(30/6/2021). (Tribun-medan.com/HO) 

Laporan Wartawan Tribun Medan Alif Al Qadri Harahap

TRIBUNNEWS.COM, BATUBARA - Pria di Batubara Sumatra Utara tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri.

Tindakan itu membuat Bunga (16) hamil hingga melahirkan seorang bayi.

Pelaku perbuatan cabul tersebut adalah STR (53) warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara yang di ketahui sudah menikah sebanyak 3 kali.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, Kamis(1/7/2021).

Dikatakannya korban merupakan putri dari istri ke tiganya.

Baca juga: Vaksin Bagi Ibu Hamil dan Anak Bakal Percepat, Target Vaksinasi Satu Juta Perhari

"Jadi, tersangka ini mencabuli anak perempuan dari istri ketiganya.

Korban merupakan anak tiri tersangka," ujar AKBP Ikhwan Lubis.

Perbuatan kejinya tersebut diketahui sudah berjalan hingga 2 tahun.

Saat pertama kali melakukan korban yang masih berusia 14 tahun itu dipaksa oleh pelaku untuk melakukan perbuatan suami istri tersebut.

"Dia ngakunya 2 tahun lalu, malam hari saat istrinya sudah tertidur pulas," ujar Ikhwan.

Dengan paksaan dan ancaman, korban tidak dapat berkutik.

Baca juga: Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Janji Beri Ponsel

Sebab bila menceritakan kepada ibunya maka akan di berikan pelajaran.

"Diancam, di paksa agar tidak diberitahukan kepada ibunya," katanya.

Merasa aman, STR lagi-lagi melakukan aksinya hingga puluhan kali dan kembali mengancam bunga.

Kelakuannya terungkap setelah diketahui korban ternyata telah hamil dan diketahui oleh orangtua kandungnya.

Ikhwan mengatakan, bahwa tersangka sempat melarikan diri hingga ke Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.

Namun, pelariaannya terhenti pada 31 Mei 2021 setelah diringkus oleh karena Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Batubara.

Akibat perbuatannya, STR di sangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Kapolres Batubara itu. (cr2/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SUNGGUH KEJI, 2 Tahun Gauli Anak Tiri hingga Melahirkan, Ayah di Batubara Terancam Penjara 15 Tahun

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved