Paman di Sampang Setubuhi Ponakan Berusia 4 Tahun, Terbongkar saat Korban Ngeluh Sakit saat Pipis
Seorang paman di Sampang tega merudapaksa keponakan yang masih berusia 4 tahun. Kasus mulai terbongkar saat korban ngeluh sakit saat buang air kecil.
Hasilnya, mengagetkan keluarga korban, karena selaput darah pada kemaluan korban sudah tidak utuh, sehingga kakek korban langsung melaporkan ke Polres Sampang.
"Modus dengan memasukkan jari tangan dan alat kemaluan tersangka ke alat kelamin korban," terang AKP Sudaryanto.
AKP Sudaryanto menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 81 ayat (3) Subs. 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Buron 4 Bulan, Tersangka Pencabulan Anak 4 Tahun di Sampang Ditangkap, Kabur hingga ke Banten
(TribunMadura.com/Hanggara Pratama)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa di bawah umur.