Perwira Polisi Dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut Terkait Penembokan Akses Jalan
Kuasa hukum korban, Gabe Maruli Sinaga dari SESA Lawfirm, meminta agar terlapor diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
Kata Sinaga, perbuatan terlapor patut diduga sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan, tidak mentaati peraturan perundang - undangan yang berlaku, baik yang berhubungan dengan tugas kedinasan dan menurunkan kehormatan, martabat Negara, pemerintah atau Kepolisian RI sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf G Jo Pasal 5 huruf a PP RI No 2 Tahun 2002.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan adanya laporan warga yang keberatan dengan penembokan yang dilakukan terlapor oknum perwira lewat kuasa hukumnya dan melaporkannya ke Propam Polda Sumut.
"Iya benar, Propam Polda Sumut masih melakukan penyelidikan terkait peristiwa laporan itu dengan mengumpulkan bahan dan keterangan juga saksi-saksi" sebut mantan Kapolres Nias Selatan itu. (mft/tribun-medan.com/tribunmedan.id)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tembok Akses Jalan Masyarakat, Seorang Perwira Polisi Dilaporkan ke Bidpropam Polda Sumut