Jumat, 3 Oktober 2025

Jadi Korban Penipuan CPNS, 9 Warga Pasuruan Laporkan Pasutri ke Polresta Malang Kota

Pasutri warga malang dipolisikan oleh 9 warga Pasuruan yang jadi korban penipuan dan pemalsuan dokumen CPNS.

Kukuh Kurniawan/TribunJatim.com
Para korban asal Pasuruan, saat menunjukkan bukti berupa surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi penipuan. 

"Bulan April 2020, pelaku memberikan surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai. Di surat itu, tertera stempel dan kop surat yang bertuliskan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, saya tidak mudah percaya begitu saja. Saat saya cek lebih lanjut, ternyata surat itu palsu," ungkapnya.

Akhirnya korban meminta kejelasan terkait hal tersebut.

Dan meminta sejumlah uangnya yang telah ditransfer ke pelaku, untuk segera dikembalikan.

"Dari kejadian itu, saya baru tahu kalau korbannya bukan saya saja. Ternyata korban yang telah ditipu, mencapai ratusan orang. Akhirnya saya bersama korban yang lain, mendatangi rumah pelaku pada Desember 2020 untuk meminta kembali uang yang telah ditransfer," jujurnya.

Pelaku berjanji uang korban akan dikembalikan pada akhir April 2021.

Ternyata, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.

Baca juga: Merasa Sudah Sehat, Pasien Covid-19 Kabur dari RS Syuhada Haji Blitar, Sembunyi di Rumah Saudaranya 

Korban kemudian kembali mendatangi rumah pelaku pada awal Juni 2021.

Namun ternyata, kedua pelaku telah pergi ke luar kota dan belum sama sekali pulang ke Kota Malang.

Akhirnya korban bersama delapan korban lainnya asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku ke Polresta Malang Kota pada Rabu (23/6/2021).

Sementara itu, Ketua LSM Peduli Bangsa Jatim wilayah Malang Raya, Tjandra Febryanto yang ikut mendampingi sembilan korban tersebut mengungkapkan.

Bahwa, total korban penipuan dari kedua pelaku tersebut mencapai 152 orang.

"Dan para korbannya itu, tidak hanya berasal dari Pasuruan saja. Ada yang asalnya dari Mojokerto, bahkan ada juga yang berasal dari Bandung dan Bogor. Kalau ditotal, kerugian seluruh korban ini bisa mencapai Rp 7,1 miliar," ungkapnya.

Baca juga: 253 Anak di Kota Malang Positif Covid-19, Kemungkinan Karena Mobilisasi di Luar Rumah

Tjandra juga menambahkan, bahwa pihaknya bersama sembilan korban asal Pasuruan, melaporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.

"Kami bersama sembilan korban asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen. Kami berharap, Polresta Malang Kota dapat mengusut kasus ini dan segera menangkap kedua pelaku. Agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 9 Warga Pasuruan Datangi Polresta Malang Kota, Laporkan Dugaan Penipuan CPNS Pasutri Kedungkandang

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved