Kamis, 2 Oktober 2025

Tukang Jahit di Kota Batu Lecehkan 6 Bocah, Berbuatan Bejat Dilakukan di Masjid

Tukang jahit di Kota Batu jadi tersangka kasus pelecehan anak di bawah umur. Diketahui ada 6 korban. Sedangkan aksi bejat dilakukan di masjid.

Editor: Endra Kurniawan
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seorang tukang jahit di Kota Batu tega lecehkan 6 bocah di masjid. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Batu, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang jahit, M.

Laki-laki berumur 50 tahun itu tega melecehkan enam bocah.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus menjelaskan, pihaknya kini telah meringkus M.

M ditangkap saat berada di Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Baca juga: Siswi SMP yang Dicari Orangtuanya Ini Nginap di Hotel Bareng 2 Cowok dan 4 Kali Hubungan Intim

Jeifson menyebut, aksi bejat tukang jahit ini dilakukan sejak April 2021.

Kemudian baru terungkap pada Mei 2021 berawal dari laporan orang tua korban.

Polres Batu selanjutnya melakukan sejumlah langkah, seperti menghadirkan korban untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan itu, kemudian kepolisian melakukan pendalaman dengan melibatkan keterangan ahli psikolog.

Tukang jahit berinisial M (50) melecehkan enam anak di Kota Batu.
Tukang jahit berinisial M (50) melecehkan enam anak di Kota Batu. (SuryaMalang.com/Polres Batu)

Kepolisian juga melakukan visum. Kini M telah ditahan di Polres Batu.

"M sudah berstatus tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Proses penyidikan menemukan fakta pelecehan seksual," kata Jeifson, Jumat (18/6/2021).

Perbuatan tak senonoh itu, dilakukan M di masjid pada April 2021.

M mengaku melakukan pelecehan secara spontan ketika para korban berkerumun berebutan takjil hidangan buka puasa.

"Tersangka spontan melakukan itu ketika suasana betul-betul dirasa aman," imbuh Jeifson.

Baca juga: Gadis 15 Tahun Penyandang Disabilitas di Manado Dirudapaksa, 7 Tersangka Ditembak, 1 Serahkan Diri

Jeifson menjelaskan sudah ada bukti yang kuat terhadap tindakan M.

Polisi lalu mengambil langkah penegakan hukum penetapan tersangka dan penahanan terhadap pelaku.

Pelaku dikenakan pasal 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dengan ancaman hukuman selama 5 hingga 15 tahun. Kepolisian juga membuka pengaduan hotline kepada korban-korban lainnya yang pernah menerima perlakuan serupa dari tersangka berinisial M.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Modus Pria 50 Tahun Lecehkan 6 Anak di Kota Batu

(SuryaMalang.com/Benni Indo)

Berita lainnya terkait kasus pelecehan anak di bawah umur.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved