Minggu, 5 Oktober 2025

Mundur dari Jabatan Usai Dilaporkan, Rektor Unipar Jember Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Hotel

Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) berinisial RS diduga lakukan pelecehan seksual hingga akhirnya mundur. Kejadian diduga di Hotel.

Women's eNews
Mundur dari Jabatan Usai Dilaporkan, Rektor Unipar Jember Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Hotel 

Saat kasus itu dilaporkan ke yayasan, dirinya juga mengakui kekhilafan tersebut dan berupaya melakukan mediasi.

RS juga sudah mendapatkan surat peringata (SP) 1. Namun kemudian, ada tekanan dari sejumlah karyawan dan dosen yang mendesak dirinya mundur.

Akhirnya RS memilih mundur untuk meredakan suasana di lingkungan Unipar. "Ya saya tidak masalah mundur," pungkasnya.

Kasus Lain di Universitas Jember

RH, dosen Unej tersangka pencabulan keponakan terancam Lebaran di penjara. (surya/sri wahyunik)
RH, dosen Unej tersangka pencabulan keponakan terancam Lebaran di penjara. (surya/sri wahyunik) ()

Sebelumnya, RH (inisial) Dosen Universitas Jember (Unej) menjadi tersangka pencabulan atas keponakannya yang berusia 16 tahun.

Pencabulan dilakukan dengan modus terapi kanker payudara, namun kenyataannya melakukan tindakan cabul. Sementara korban tidak sakit itu.

Perbuatan cabul dilakukan dua kali. Perbuatan kedua berhasil direkam oleh korban memakai ponsel. Perekaman dilakukan dalam moda suara, bukan video.

Polres Jember pun menahan RH sejak Kamis (6/5/2021).

Bahkan RH terancam 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman maksimal (5 tahun penjara) karena dia adalah wali dari korban yang diduga dicabuli.

Hal ini sesuai Pasal 82 ayat 1 dan 2, junto Pasal 76 UU Perlindungan Anak yang dijeratkan penyidik Polres Jember kepadanya.

Di bagian lain RH akhirnya membuat pembelaan melalui rilis yang dibuat kuasa hukumnya, Anshorul Huda.

RH menyebut kasus yang menjerat dirinya dilatarbelakangi masalah keluarga.

Dikatakan ada unsur balas dendam dari ibu korban terhadap dirinya.

RH juga beberapa kali meminta perkara itu diselesaikan secara kekeluargaan.

Pengacara RH, Anshorul Huda mengatakan kliennya akan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved