Sabtu, 4 Oktober 2025

Oknum Prajurit TNI AL Aniaya Warga Sipil Hingga Tewas, KSAL: Jangan Pernah Menyakiti Hati Rakyat

Laksamana TNI Yudo Margono, turut menanggapi adanya kasus penganiayaan yang dilakukan anggotanya terhadap warga sipil di Purwakarta, Jawa Barat.

istimewa
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Tentara Nasional Indonesia tahun 2020, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono melakukan inspeksi kesiapan unsur-unsur Koarmada I dari KRI Bung Tomo-357 pada Kamis (1/10/2020). 

Sehingga pihak keluarga bisa melihatnya secara langsung.

"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan pasal 354. Penganiayaan berat yang dilakukan bersama-sama menyebabkan hilangnya nyawa orang lain."

"Itu sanksi hukumannya maksimal sepuluh tahun dan proses ini kita transparan, masuk ke Pengadilan Militer. Nanti pihak keluarga bisa melihat," tegasnya.

Nazali pun menyebutkan, sesuai dengan arahan Pimpinan TNI AL, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AL, pasti akan ditindak dengan tegas.

Baca juga: Wanita di Serang Nekat Siram Tubuh Suaminya dengan Air Panas, Pelaku Tak Tahan Kerap Dianiaya Korban

Terlebih jika sudah sampai menghilangkan nyawa orang lain.

"Sesuai arahan dari pimpinan TNI AL sekecil apapun yang dilakukan oleh prajurit TNI AL pasti akan kita tindak tegas."

"Apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain seperti ini segera kita proses di pengadilan militer," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved