5 FAKTA Cinta Terlarang Paman dan Ponakan di Denpasar, Terbongkar gara-gara Obat Pelancar Haid
Hubungan terlarang antara paman dengan keponakan sendiri di Kota Denpasar, Bali, terbongkar setelah orang tua korban menemukan obat pelancar haid.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak medis, korban dinyatakan tidak dalam kondisi hamil.
"Korban memang sempat terlambat datang bulan, namun dia tidak hamil," ucapnya.
5. Ancaman Hukuman
Kendati hal ini dilakukan atas dasar suka sama suka, Mang Dis tetap dinyatakan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sebagaimana diatur dalam rumusan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali/Ratu Ayu Astri Desiani)
Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.