Senin, 6 Oktober 2025

Liputan Khusus

Kenaikan Pajak Tanah dan Bangunan Jangan Sulitkan Pelaku Usaha Kecil dan UMKM

Perubahan tarif BPHTB di Palembang yang membuat warga harus merogoh kocek saat membeli properti dan tanah, jangan memberatkan.

Editor: cecep burdansyah

Hal itu  penting karena menyangkut efektivitas suatu kebijakan.

"Kita minta agar kebijakan ini jangan sampai hanya sekadar mengejar pendapatan, tapi justru menjadi kontra produktif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat."

Terlebih mengingat situasi pandemi, kegiatan ekonomi melambat, dan beban masyarakat yang cukup berat.

Menurutnaya, pelaku usaha kecil jangan lagi ditambah dengan kebijakan fiskal pemerintah yang bersifat kontraktif sehingga mengancam kegiatan masyarakat yang sudah sulit.

"Kedua, masalah lainnya yang perlu dicermati adalah isu pokok dalam setiap kebijakan, yakni siapa yang menanggung beban dan siapa yang menerima manfaat," ujarnya.

Thamrin menegaskan,  yang menanggung beban adalah mereka yang melakukan transaksi tanah untuk keperluan komersial senilai 60 juta ke atas.

"Seyogyanya kegiatan yang akan menjadi prioritas pemerintah kota juga lebih memprioritaskan manfaat untuk para masyarakat kecil tersebut<" ujarnya. (cr39)

Baca juga: Pembeli Tanah dan Rumah di Palembang Harus Rogoh Uang Lebih Mulai Juli

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved