Kades di Lamongan Selingkuh dengan Wanita Bersuami, Sembunyi di Plafon Rumah saat Digerebek
Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum kepala desa kembali terjadi. Kepala desa di Lamongan digerebek saat berduaan dengan wanita bersuami.
4. Mengaku sudah menikah siri
Kepada polisi, pasangan selingkuh tersebut ternyata mengaku sudah menikah siri sejak 10 Mei 2021.
Padahal saat itu, RNW belum bercerai dari suaminya.
"Tapi setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kami yang berada di lapangan, mereka (RNW dan KBD) mengaku telah menikah siri," ucap Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana.
"Kepada pelaku tidak kami lakukan penahanan, hanya kami wajibkan melapor dua kali seminggu," tambahnya, dikutip Kompas.com.
Pasal yang disangkakan, pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Hanif Manshuri)(Kompas.com/Hamzah Arfa)
Berita lainnya terkait kasus perselingkuhan.