Minggu, 5 Oktober 2025

Kabag Keuangan Perusahaan Air Minum di Deliserdang Gunakan Uang Korupsi Untuk Fota-foya

Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul

Editor: Hendra Gunawan
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Sidang dugaan korupsi penggunaan keuangan perusahaan air minum Cabang Deliserdang senilai Rp 10,9 miliar, dengan terdakwa Asran Siregar dan Zainal Sinulingga di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/5/2021).( 

Tidak hanya itu, Jaksa menurutku bahwa terdakwa selaku Kepala Cabang perusahaan air minum Deliserdang tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap buku rekening/rekening koran milik perusahaan.

Sehingga, terdakwa Asran dianggap lalai.

"Bahwa akibat perbuatan terdak Asran bersama-sama dengan Zainal mengakibatkan kerugian keuangan negara," ucap Jaksa.(Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bergaya Bak Sultan, Kabag Keuangan Perusahaan Air Minum Pakai Uang Korupsi untuk Foya-foya

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved