Warga Serang Tertipu Rp 170 Juta Gegara Tegiur Keuntungan 20 Persen per Bulan, Begini Modus Pelaku
JM percaya dan memberikan uang sebesar Rp 170 juta kepada ST namun tak sekalipun korban menerima keuntungan sesuai yang disampaikan
"Kasus ini masih kami dalami. Misalnya ditemukan lagi ada pasal lain, bisa saja hukumannya akan ditambah," kata dia.
David mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk selalu berhati-hati dalam berinvestasi.
"Jika masyarakat ingin berinvestasi, coba cek terlebih dahulu di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jangan mau percaya dengan diiming-imingi sesuatu oleh orang yang belum kita kenal. Pahami dulu jenis investasinya dan kita harus terus berhati-hati," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pelaku Rayu Korban Investasikan Rp 170 Juta, Keuntungan Tak Pernah Ada, Ditangkap Polisi di Taktakan