Selasa, 7 Oktober 2025

Cerita Jual Beli Jabatan di Madina, Harus Bayar Rp 700 Juta Sebagian Berutang, Berakhir di Tipikor

Ia diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan Kepala Kemenag di Madina di lingkungan Kemenag Sumut.

Editor: Hendra Gunawan
Gita Nadia Putri br Tarigan/Tribun Medan
Yohana yang merupakan istri terdakwa Zainal saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama Sumatera Utara, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/6). Yohana mengaku ada memberikan setoran untuk kepentingan karir suaminya. 

Mendengar hal tersebut, sonatak saja Nurkholidah tertunduk diam.

Hakim pun menutup persidangan dengan melanjutkan persidangan pada pekan depan.

Biaya Pendidikan Anak

Tim Jaksa Penuntut Umum, Polim Siregar juga menghadirkan saksi lainnya yakni Wan Isfan Zulhami yang merupakan anak dari terdakwa Iwan.

Dalam keterangannya, Isfan mengaku mendapatkan transferan Rp 200 juta untuk memenuhi kebutuhan selama kuliah di Jepang.

Uang itu diterima melalui transferan dari rekening ayahnya.

Isfan tidak mengetahui bahawa uang itu bersumber dari korupsi jual-beli jabatan.

“Iya saya menerima Rp 200 juta yang dikirim untuk membiayai kebutuhan pendidikan di jepang,”katanya.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan Jaksa, bahwa setelah menerima uang dari Nurkholidah.

Terdakwa Iwan menyuruh Tragedi Barus mengirimkan uang Rp 200 juta untuk biaya kuliah dan biaya hidup saksi Wan Isfan Zulhami yang sedang mengikuti pendidikan di Jepang. (Gita Nadia Putri br Tarigan/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Istri Ungkap Suami Berutang untuk Dapatkan Jabatan Kepala Kemenag Madina, Setoran Awal Rp 250 Juta

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved