Jumat, 3 Oktober 2025

Pria di Surabaya Bacok Tetangga, Berawal dari Cekcok soal Burung Dara, Ini Kronologinya

Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Darmawan nekat membacok tetangganya sendiri.

Editor: Endra Kurniawan
pixabay.com
Ilustrasi seorang pria di Kota Surabaya tega bacok tetangganya. 

Setelah mendengar keterangan korban, Jaksa David kemudian melanjutkan persidangan dengan membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Darmawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata jaksa, Kamis, (3/6/2021).

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Gegara Burung Merpati, Preman Di Gubeng Masjid Surabaya Bacok Tetangganya

(TribunJatim.com/Samsul Arifin)

Berita lainnya seputar kasus penganiayaan.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved