Senin, 6 Oktober 2025

Suami Bunuh Istri Siri Usai Berhubungan Intim, Pelaku Sakit Hati Tahu Korban Nikah dengan Pria Lain

Kasus pembunuhan terjadi di Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Wawan
Tersangka AM (32) saat menjalani Rekonstruksi pembunuhan terhadap MH (23) di sebuah kamar penginapan di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Rekonstruksi sendiri, dilaksanakan di halaman Mapolres Sambas, Jumat 28 Mei 2021. 

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan pembunuhan itu dilakukan hanya oleh satu orang, dan tidak ditemui keterlibatan tersangka lainnya.

"Ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan termasuk pembunuhan berencana karena di dapatkan bukti bahwa dia menyiapkan alat berupa cuka getah untuk memperlancar aksinya," jelas Kapolres.

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul MOTIF Suami Habisi Nyawa Istri Siri usai Hubungan Intim, Ditinggal Nikah Lagi dan Istri Tua Merajuk

(TribunPontianak.co.id/ M Wawan Gunawan)

Berita lainnya seputar kasus suami bunuh istri.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved