Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Kejati Banten Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Masker KN95, Bagaimana Nasib Kadinkesnya ?

Kejati Banten menahan 3 tersangka yang tega mark up harga masker hingga tiga kali lipat, sekaligus memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Banten.

TribunBanten/Ahmad Tajudin
Dua tersangka korupsi pengadaan masker ditahan di Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (27/5/2021) 

Kemudian dia bergegas menuju pintu masuk di kantor Kejati Banten dikawal petugas keamanan dalam.

Apakah kedatangannya Ati Pramudji Hastuti ke Kejati Banten ada hubungannya dengan kasus yang mencuat beberapa hari ini?

Ati tidak merespons saat disapa wartawan.

Dia langsung memasuki kantor Kejati.

korupsi masker banten 2
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mendatangi Kejati Banten, Kamis (27/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, Kejati Banten menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Pada Senin (24/5/2021), tim Intelijen Kejati Banten telah menyerahkan hasil pemeriksaan ke Bagian Tindak Pidana Khusus Kejati Banten.

Tim Intelijen Kejati Banten menemukan dugaan tindak pidana korupsi, pada kasus dugaan pengadaan masker senilai lebih dari Rp 3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada tahun anggaran 2020.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron membenarkan adanya informasi tersebut.

"Iya itu masih dugaan. Awalnya tim Intelijen Kejati Banten mendapat informasi kasus dugaan itu (tindak pidana korupsi pengadaan masker)," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Siahaan Hebron kepada TribunBanten.com saat dihubungi, Selasa (25/5/2021).

Setelah tim Intelijen Kejati Banten mendapatkan informasi kata dia, tim Intel melakukan pengumpulan beberapa data.

"Mengumpulkan full data dan full paket serta pengumpulan bahan keterangan," ucapnya.

Kemudian pada saat proses pengumpulan data kata dia, tim Intelijen menemukan adanya dugaan melanggar hukum terhadap dugaan pengadaan masker pada masa awal pandemi Covid-19 di Banten pada tahun 2020

Di mana dalam hal ini kata dia, diduga telah merugikan uang negara sebanyak Rp 1.6 Miliar.

"Dugaan nya sekitar Rp 1,68 Miliar," ujarnya.

Baca juga: Alasan Dibalik Pengaman Ondel-ondel Dilarang Masuk Permukiman RT 004 RW 001 Tanjung Barat

Kemudian dalam kasus ini juga kata Ivan, sudah ada lima orang yang dimintai keterangan oleh petugas Kejati Banten.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved