2 Penjual Sabu di Nunukan Diamankan, Barang Bukti 5 Kilogram
IR sempat melarikan diri ke Tarakan, pasca mendengar DI ditangkap Polisi.
"Sesuai keterangan IR, petugas mengecek sebuah kandang ayam yang diduga tempat menyembunyikan sabu 5 Kg. Ternyata betul. Kami dapati 5 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisi sabu," ujarnya.
Untuk mengamankan sabu 5 Kg itu, IR sebelumnya memasukkannya ke dalam sebuah ember warna putih lalu dibungkus menggunakan plastik warna merah muda.
Selanjutnya barang bukti tersebut di tanam ke dalam tanah.
"Mungkin, waktu kakaknya sudah dia tahu ditangkap. Jadi dia amankan di kandang ayam barang bukti itu. Lalu lari ke Tarakan.
Nah, terkait apa hubungannya A dengan IR dan DI, masih kami dalami," tuturnya.
Saat ini keduanya IR dan DI termasuk sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Nunukan.
Sementara tersangka A ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Nunukan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ke Mapolres Nunukan yakni:
- 5 bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 5.000 gram atau 5 Kg
- 1 buah ember warna putih
- 1 buah bungkusan plastik warna merah muda
- 1 buah cangkul.
- 1 buah handphone warna hitam
- Gulungan lakban warna coklat.
Berita tentang Nunukan
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Mathias Masan Ola
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Polisi Ringkus Kakak Beradik Penjual Sabu 5 Kg di Nunukan, Diduga Berasal dari Malaysia, https://kaltim.tribunnews.com/2021/05/28/polisi-ringkus-kakak-beradik-penjual-sabu-di-nunukan-diduga-sabu-5-kg-berasal-dari-malaysia?page=all.
Editor: Mathias Masan Ola