Pilu, Siswi MTs di Masalembu Dirudapaksa Dua Pria, Berikut Kronologi Kejadiannya
Nasib pilu dialami oleh seorang siswi MTS di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP -- Nasib pilu dialami oleh seorang siswi MTS di Pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Ia diperkosa oleh dua orang yang dikenalnya.
Pelaku adalah seorang pemuda yang masih sekolah SMA dan seorang pria beristri.
Kejadian memilukan itu berlangsung pada Senin (24/5/2021) dan kabarnya menyebar hingga ke luar pulau Masalembu hari ini, Rabu (26/5/2021).
Siswi MTs malang itu, sebut saja namanya Bunga, masih berusia 17 tahun.
Dia warga asli Masalembu.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Dirudapaksa Ayah Tirinya, Terungkap saat Korban Melahirkan Bayi
Sementara dua tersangka berinisial MF (18) masih pelajar dan AD (19) pria beristri yang seorang nelayan.
Keduanya warga Desa Masalima.
Berikut kronologi kejadian yang menggegerkan warga pulau terluar di Madura itu: '
1. Dijemput di rumah
Dari informasi yang diterima TribunMadura.com (grup surya.co.id), peristiwa memilukan itu terjadi pada hari Senin (24/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan, sekira pukul 19.00 WIB kedua pelaku bersama-sama menjemput korban siswi Mts tersebut ke rumahnya.
Baca juga: Ngamuk Lihat Adik Dirudapaksa Pacar, Pria Ini Bacok Teman Dekatnya, Berawal dari Pinjam HP
"Kedua pelaku itu menjemput korban ke rumahnya menggunakan sepeda motor," ungkap AKP Widiarti Sutioningtyas pada Rabu (26/5/2021).
Setelah korban dijemput oleh kedua pelaku tersebut, kemudian korban berbonceng tiga menuju ke tempat kejadian di rumah kosong tepatnya di Dusun Baru Desa Masalima, Kecamatan Masalembu.
2. Dirudapaksa
Di rumah kosong itulah kedua pelaku memperkosa korban secara bergiliran.
"Sesampainya di tempat itulah kedua pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban secara bergantian," terang AKP Wodoarti Sutioningtyas yang mantan Kapolsek Kota Sumenep.
3. Digerebek warga
Informasi dari sumber yang diterima TribunMadura.com, kejadian rudapaksa itu digerebek oleh warga setempat.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sebanyak 7 Kali, Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu saat Lihat Korban Tidur
"Pemerkosaan itu gerebek oleh warga sekitar di rumah kosong," kata warga yang rumahnya tak jauh dari Polsek Masalembu dan namanya diminta disembunyikan.
Dua pelakunya asal Desa Masalima, Kecamatan Masalembu itu lalu diamankan di Polsek Masalembu untuk dimintai keterangan
4. Pelaku terancam hukuman berat
Dua pelaku kasus siswi Mts yang dirudapaksa di pulau Masalembu, Kabupaten Sumenep Madura dkenakan Undang-Undang Perlindungan anak.
Hal itu diungkapkan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Rabu (26/5/2021).
"Kedua pelaku dikenakan penerapan pasal 81,82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung Sebanyak 7 Kali, Ngaku Tak Bisa Tahan Nafsu saat Lihat Korban Tidur
Untuk diketahui dalam pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- Undang.
Pada pasal 82 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, - (lima miliar rupiah).
Selain itu, polisi mengamankan dua alat bukti milik korban siswi Mts di Pulau Masalembu tersebut.
"Dua alat nukti milik korban itu diantaranya, berupa baju dan celana dalam korban sudah diamankan," ungkapnya. (Ali Hafidz Syahbana)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kronologi Siswi MTs Dipaksa Berzina Bergantian Pelajar SMA dan Pria Beristri di Rumah Kosong