Selasa, 30 September 2025

Fakta Begal Payudara Beraksi di Sumba Barat, Beraksi 3 Bulan Hingga Ditangkap Usai Dipancing Polwan

Setelah melampiaskan perbuatan bejat itu, pelaku melarikan diri menghilang dari kegelapan malam dengan memacu cepat sepeda motor

Penulis: Eko Sutriyanto
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Tersangka pelaku pencabulan BHR alias AR (pertama kanan) bersama 3 tersangka curanmor lainnya yang dihadirkan Kapolres SB, AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K, M.H pada acara jumpa pers yang berlangsung di ruangan lobi Polres Sumba Barat, Selasa (25/5/2021) 

Pelaku mengaku puas setelah memegang susu korban, memegang pinggang korban atau setelah menyampaikan agar korban memegang burungnya.

Setelah melampiaskan perbuatan bejat itu, pelaku melarikan diri menghilang dari kegelapan malam dengan memacu cepat sepeda motor matic beat berwarna hitam miliknya dari pandangan korban.

4. Diancam 9 Tahun Penjara

Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Sumba Barat untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara.

Kepada wartawan, pelaku BHR alias AR mengaku bekerja sebagai penambal ban dan telah melakukan aksi itu sebanyak belasan kali selama sebulan terakhir ini. Pelaku mengaku sudah beristi tetapi belum memiliki anak merasa puas bila melaku aksi pencabulan itu.

Pelaku Begal di Kemayoran Ditangkap

Aksi begal payudara di Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (23/5/2021) pagi juga berhasil diungkap polisi.

Pelaku diamankan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Hendak Lerai Tawuran di Kemayoran, Lutfi Meregang Nyawa, Keluarga Minta Pelaku Segera Ditangkap

Selain itu terungkap fakta lain pelaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Hal ini telah dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Teuku Arsya Khadafi, pada Senin (24/5/2021).

Arsya, sapaannya, mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak asusila.

 "Untuk pelaku saat ini sudah diamankan. Saat ini pelaku sudah dikenakan pasal 281 KUHP dengan ancaman dua tahun penjara," kata Arsya, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com.

Dia menambahkan, pelaku juga mengaku telah tiga kali melakukan begal payudara terhadap pesepeda.

"Pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat," ucap dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan