Nasib Oknum Polisi di Gresik yang Lecehkan Mertua Sebanyak 7 Kali, Kini Divonis Penjara 3 Tahun
Kasus oknum polisi di Gresik, Jawa Timur yang tega melecehkan mertuanya sendiri terus bergulir. Kini kasus tersebut sudah naik ke meja hijau.
Atas putusan tersebut, Jaksa menyatakan pikir-pikir, sedangkan terdakwa NS yang didampingi penasihat hukumnya yaitu Rudi Suprayitno akan menyatakan banding.
"Mohon maaf, saya mengajukan banding yang mulia," kata NS dalam persidangan online.
Diketahui, oknum polisi Gresik berpangkat Brigadir itu terbukti mencabuli ibu mertuanya yang sudah usia 50 tahun pada akhir tahun 2019 sampai Februari 2020.
Padahal, saat itu terdakwa baru lima bulan menjalani pernikahan dengan putri mertuanya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Menikah Baru 4 Bulan, Oknum Polisi di Gresik Lecehkan Mertuanya, Kini Dihukum 3 Tahun Penjara
(TribunMadura.com/Soegiyono)
Berita lainnya seputar kasus pelecehan wanita.