Senin, 6 Oktober 2025

Update Kasus Pria Lecehkan Anak dalam Masjid, Terduga Pelaku Diringkus Polres Pangkalpinang

Pihak kepolisian terus melakukan pendalaman terkait kasus pria lecehkan anak dalam sebuah masjid di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Editor: Endra Kurniawan
Tangkap layar kanal YouTube Bangka Pos Official
Pria terduga pelaku pelecehan anak dalam masjid di Kota Pangkalpinang berhasil ditangkap polisi. 

Kemudian seorang laki-laki masuk dan langsung melancarkan aksi tak senonoh terhadap anak perempuan tersebut saat sujud.

Setelah mendapatkan perlakuan tersebut korban tampak kebingungan dan hanya diam diperlakuan pelaku.

Lalu, pelaku beranjak pergi.

Tak berselang lama pria itu kembali masuk.

Ketika bocah itu dalam posisi sujud, pelaku terlihat membuka sebagian celananya dan menempelkan tubuhnya pada korban.

Saat posisi pelaku mengarahkan kemaluannya dekat sang anak perempuan.

Saat dikonformasi Bangkapos.com, pengurus masjid Baitul Makmur Kecamatan Girimaya Saiful Anwar menyebutkan, kejadian tersebut terjadi Minggu (16/5/2021) saat waktu salat isya.

Baca juga: Seorang Oknum PNS Dipolisikan, Diduga Lecehkan Bocah SD Dua Kali

Kata Saiful saat didatangi di rumahnya, pihak masjid sudah melaporkan ke Polsek Bukit Intan terkait kejadian yang terjadi di masjid tersebut.

Saiful menjelaskan, malam itu juga usai salat sang ibu anak perempuan itu langsung melapor ke pengurus masjid, bahwa anaknya diganggu oleh seorang laki-laki.

"Jadi usai salat orangtua langsung melapor ke kita berdasarkan aduan anaknya bahwa

dia diganggu oleh seorang laki-laki saat salat. Jadi waktu itu juga kita langsung periksa

CCTV bersama orangtuanya," kata Saiful kepada Bangkapos.com, Senin (18/5/2021).

Saiful menyebut, hingga kini pihaknya masih mencari pelaku laki-laki dalam video tersebut.

Agar dapat diproses secara hukum sebab melakukan tindakan tak wajar di dalam tempat ibadah.

Baca juga: 5 Fakta Pedofil di Prabumulih, Pria Lecehkan 35 Bocah karena Dendam, Kini Terancam Dikebiri

"Kami sudah melapor ke Polsek Bukit Intan namun untuk prosesnya baru bisa kalau si

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved