Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bocah Tewas Akibat Ritual Perdukunan, Termasuk Orang Tua Korban

Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus seorang bocah yang tewas akibat praktik ritual perdukunan di Temanggung

Tangkap Layar KompasTV
Pihak kepolisian telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus yang menewaskan seorang bocah akibat praktik ritual perdukunan di Desa Congkrang, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. 

Lantas petugas mendatangi lokasi kejadian dan ditemukan sesosok mayat anak wanita.

"Memang ditemukan mayat perempuan atas nama A, umur 7 tahun, masih SD, dalam kondisi sudah meninggal," ujar dia.

Menyikapi hal tersebut Polres Temanggung, Jawa Tengah pun melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab meninggalnya bocah tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara terungkap bahwa orangtua bocah 7 tahun itu terpengaruh bujukan dari H yang menyarankan agar korban diruwat agar tidak nakal.

Adapun, di desa tersebut H dikenal sebagai 'orang pintar' atau dukun.

"Dugaan awal sementara, orangtua korban mau melakukan tindakan itu atas pengaruh bujuk rayu H, yang dikenal sebagai orang "pintar" atau dukun."

"Saat itu kondisi A diyakini nakal," jelas Benny.

Ritual ruwat yang diminta H, lanjut Benny, adalah dengan menenggelamkan korban di bak mandi hingga akhirnya meninggal dunia.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Adi Suhendi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved