Senin, 6 Oktober 2025

Terpidana Korupsi Pembangunan SMAN 6 Metro Dieksekusi Kejari, Selama 4 Tahun Kabur di Jakarta

Kasi Intelijen Kejari Metro Rio Halim mengatakan, eksekusi Abdul Mukti dilakukan tim intelijen Kejari Metro dan tim eksekutor tindak pindana khusus

Editor: Eko Sutriyanto
Tribunlampung / Indra Simanjuntak
Kejaksaan Negeri Metro mengeksekusi Abdul Mukti bin Taufik, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro, Rabu (19/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, METRO - Kejaksaan Negeri Metro mengeksekusi Abdul Mukti bin Taufik, terpidana kasus korupsi pembangunan gedung ruang kelas SMA Negeri 6 Metro, Rabu (19/5/2021).

Abdul Mukti diketahui sempat empat tahun menghilang dan menjadi buron Kejari Metro.

Kasi Intelijen Kejari Metro Rio Halim mengatakan, eksekusi Abdul Mukti dilakukan tim intelijen Kejari Metro bersama tim eksekutor tindak pindana khusus.

"Kita amankan pukul 12.30 WIB tadi setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga.

Baca juga: Buronan Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Sukabumi Terlibat Pembuatan Bom di Condet

Baca juga: Pimpinan LSM Gerakan Nasional Pemberatan Korupsi Jateng Ditahan karena Peras Kades di Banyumas

Selama ini yang bersangkutan melarikan diri ke Jakarta," ujar Rio, mewakili Kajari Metro Virginia Hariztavianne, Rabu.

Abdul Mukti merupakan terpidana kasus korupsi pembangunan gedung ruang kelas SMAN 6 Metro senilai Rp 2.520.000.000.

Dana tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2013 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga Metro.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Provinsi Lampung, perkara tersebut merugian keuangan negara sebesar Rp 54.144.066,35. ( Tribunlampung.co.id / Indra Simanjuntak )

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Kabur 4 Tahun ke Jakarta, Terpidana Korupsi SMAN 6 Metro Dieksekusi Kejari

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved