Pimpinan LSM Gerakan Nasional Pemberatan Korupsi Jateng Ditahan karena Peras Kades di Banyumas
Subroto dijerat dengan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara
Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menahan Ketua LSM Gerakan Nasional Pemberatan Korupsi (GNPK) Jawa Tengah, Siswo Subroto alias Subroto, Selasa (18/5/2021).
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pada Kades di Kemranjen, Banyumas yang nominalnya hingga ratusan juta rupiah.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Polresta Banyumas," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunjateng.com.
Subroto dijerat Pasal 368 KUHP subsider 369 KUHP lebih subsider 335 KUHP atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sementara itu Ketua DPC Peradi Purwokerto, Happy Sunaryanto yang juga selaku kuasa hukum Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen, Wagiyah mengaku agar kasus tersebut bisa terus diproses hingga ke persidangan nanti.
Baca juga: Gara-gara Harta Gono Gini, Pria 62 Tahun di Banyumas Bakar Rumah Mantan Istri, Kini Terancam Bui
Baca juga: Pemanfaatan Aplikasi Inyong Polisine untuk Monitor Masyarakat yang akan Mudik ke Banyumas
Ia berharap supaya mekanisme prosedur hukum dilalui sampai keadilan nanti terlihat terang benderang di fakta persidangan.
"Kami tetap mendukung Polresta Banyumas, karena Polresta Banyumas selalu bertindak secara profesional," katanya.
Kasus tersebut mencuat, setelah adanya laporan dari Kades Sibrama, Kecamatan Kemranjen.
Kades Sibrama merasa diperas oleh Subroto, hingga akhirnya memberanikan diri melaporkan ke Polresta Banyumas.
Kasus terungkap karena ada empat Kades lainnya yang diduga ikut diperas.
Kelima Kades mengalami kerugian sampai Rp 375 juta.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ironi, Pimpinan LSM Gerakan Anti Korupsi Lakukan Pemerasan, Polisi Pun Langsung Membekuknya