Jumat, 3 Oktober 2025

Orang Tua Bunuh Anak di Temanggung

Motif Orang Tua Bunuh Anak di Temanggung Terkuak, Dukun Sebut Korban Titisan Genderuwo

Polisi akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan sadis orang tua terhadap anaknya di Temanggung

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Dua dukun di Temanggung yang terlibat pembunuhan bocah 7 tahun digelandang polisi 

Atas kejadian itu, orangtua korban dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Subsidair Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Tersangka asisten dukun dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Dan tersangka dukun dijerat Pasal 55 KUHP jo Primair Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Keempat tersangka diancam hukuman penjara maskimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Sedangkan orangtua korban ditambah 1/3 dari ancaman hukuman di atas. (Saiful Ma'sum)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 2 Dukun Sebut Bocah Temanggung Titisan Genderuwo, Dibiarkan Meninggal Tanpa Kubur

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved