Korban Rudapaksa Ayah Tiri Ternyata Pernah Menikah, Suami Menghilang Sejak Bulan Maret 2021
Polisi juga sudah memintai keterangan terkait apakah ada korban lain dalam kasus ini karena ada 3 anak lain yang tinggal dengan tersangka
Pernah menikah
Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan, dari pemeriksaan bahwa korban yang berusia 17 tahun pada Desember 2020 pernah menikah dengan seseorang pria dan tinggal di rumah tersebut.
Namun pada Maret 2021 silam, suami dari korban menghilang atau pergi tidak pulang-pulang lagi.
Korban selama ini juga tidak sekolah lagi dan dari keluarga kurang mampu.
Dari keterangan bahwa, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang sudah berulang kali karena nafsu dan tertarik kecantikan korban.
Baca juga: Kisah Memilukan Bocah di Klaten, Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri dan 2 Temannya
"Kami masih terus mendalami dan memintai keterangan saksi-saksi," katanya.
Periksa Adik Korban
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya juga sudah memintai keterangan terkait apakah ada korban lain dalam kasus ini.
Sebab di rumah itu ada 3 anak lain tinggal yang merupakan hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban.
"Sejauh ini tidak ada. Hanya korban satu orang tersebut," katanya.
Dikatakan, dalam pemeriksaan korban juga turut didampingi pendamping dari perlindungan anak dan perempuan di Nagan Raya.
Sebab korban masih di bawah umur atau berusia 17 tahun.
Dilaporkan ibu korban
Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya membekuk pria S (41) warga sebuah desa di Kecamatan Kuala, kabupaten setempat dalam kasus dugaan menyetubuhi anak tirinya, Selasa (18/5/2021) sekira pukul15.00 WIB.
Pria tersebut telah berulang kali merudalpaksa anak tirinya yang masih di bawah umur adalah M (17).