Selasa, 30 September 2025

Fakta-fakta Pria Bunuh Mertua dan Kakak Ipar Secara Sadis, Sakit Hati Permintaan Maaf Tak Diterima

Tersangka pembunuhan sadis dua wanita di Desa Bangunsari, Kecamatan Pegeruyung, Kabupaten Kendal akhirnya ditangkap.

Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNJATENG/SAIFUL MA'SUM
Tersangka pembunuhan dua wanita di Pageruyung Kendal, Ari Rismawan (30) menjalani gelar perkara di Polres Kendal, Senin (17/5/2021). 

"Karena ini anak menantu korban, makanya (tersangka) masuk dari belakang rumah."

"Dia diminta menceraikan istrinya saat meminta maaf kepada ibu mertua karena sudah menggadaikan sepeda motor ponakan tersangka."

"Akhirnya tersangka khilaf dan membunuh korban dengan pisau yang ada di dapur," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP subsider 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Ari Bunuh Mertua dan Kakak Ipar setelah Gadaikan Motor Ponakan di Kendal, Mayat Diseret ke Toilet

(Tribun-Pantura.com/Saiful Masum)

Berita lainnya seputar kasus pembunuhan.

Sumber: Tribun Pantura
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan