Kamis, 2 Oktober 2025

BREAKING NEWS: Resmi Jadi Tersangka, Debt Collector Pengepung Babinsa Terancam Penjara 9 Tahun

Debt Collector, Hendri yang viral karena mengepung Babinsa, Serda Nurhadi saat ini telah resmi menjadi tersangka terancam ditahan selama 9 tahun

Editor: Daryono
Tangkap Layar KompasTV
Bebt collector, Hendri yang viral karena mengepung Babinsa, Serda Nurhadi saat ini telah resmi menjadi tersangka 

Mayjen Dudung menerangkan, tersangka terancam ditahan selama 9 tahun.

Kronologi Kejadian

Dalam konferensi pers tersebut, Mayjen Dudung juga menerangkan kronologi kejadian.

Dikabarkan, sebelumnya Hendri melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah di depan kelurahan daerah Jakarta Utara, Kamis (6/5/2021).

Kejadian tersebut sempat diwarnai aksi cek-cok antara si pemilik mobil dengan debt collector.

Baca juga: Kisah Viral Emak-emak Vs Debt Collector, Motor Mau Dirampas Modus Tuduhan Pelat Nomor Palsu

Tak hanya sendiri, Hendri juga terlihat menghampiri si pemilik mobil berwarna putih bersama ke-10 rekan-rekannya.

Akibatnya, timbullah keributan yang berujung kemacetan.

Melalui laporan dari anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Serda Nurhadi akhirnya turun tangan ke lokasi kejadian.

"Awalnya Serda Nurhadi mendapatkan laporan bahwa di depan kelurahan telah terjadi kemacetan total."

"Dan kemudian ada laporan lagi, ada masyarakat yang ribut dengan debt collector yang dengan menggunakan kendaraan," terang Mayjen Dudung.

Tak selang lama, Serda Nurhadi akhirnya datang dan melihat lokasi kejadian.

Saat berdialog dengan si pemilik mobil maupun dengan debt collector, Serda Nurhadi melihat seorang anak di dalam mobil menangis.

Tak hanya itu, dirinya juga melihat satu orang yang sedang dalam kesakitan yang hendak menuju rumah sakit.

Tak pikir panjang, Serda Nurhadi kemudian berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit, dengan mengambil rute tercepat melalui pintu tol Koja Barat.

Mayjen Dudung mengatakan Serda Nurhadi hanya berupaya untuk membantu si pemilik mobil dapat segera menuju ke rumah sakit.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved