Pendeta SAE Nababan Meninggal Dunia
Pendeta SAE Nababan Tutup Usia, Pernah Kritisi Masalah di Papua Semasa Hidup
Pendeta SAE meninggal dunia di usia ke-88 tahun setelah menjalani perawatan intensif di RS Medistra, Jakarta.
"Berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," ujar Mahfud, Kamis (29/4/2021) lalu.
Setali tiga uang, setelah adanya penetapan ini, pemerintah langsung memerintahkan aparat keamanan mengejar KKB dengan tindakan tegas namun terukur.
"Pemerintah sudah meminta kepada Polri, TNI, BIN, dan aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat, tegas, terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarajat sipil," kata Mahfud yang dikutip dari artikel Kompas.com.
Mahfud juga menyebut bahwa masyarakat Papua 92 persen sebetulnya pro terhadap Republik Indonesia.
"Pemberantasan terhadap terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tapi terhadap segelintir orang karena berdasarkan hasil survei lebih dari 92 persen mereka pro-republik," ujar dia.
Tutup usia Menjelang 88 Tahun
Kini, mantan Ephorus HKBP Pendeta Dr SAE Nababan telah tutup usia di Rumah Sakit Medistra, Sabtu (8/5/2021).
Pendeta yang pernah menjabat sebagai Presiden Gereja Dunia ini dikabarkan berpulang pada pukul 16.18 Wib.
Kabar meninggalnya Pendeta SAE Nababan diposting oleh Mantan Anggota DKPP yang juga seorang Pendeta yaitu Pendeta Saut Sirait di media sosialnya.
"Sungguh berduka, Tuhan telah memanggil, Emeritus Ephorus Soritua Nababan," tulisnya.
Sosok Pendeta SAE Nababan
Dilansir dari website Saenababan.com, diketahui nama lengkap dari Pendeta Sae Nababan adalah Pdt. Dr (HC). Soritua Albert Ernst Nababan LlD.
Pendeta Sae Nababan lebih banyak dikenal generasi menjelang era reformasi. Baik oleh warga jemaat HKBP maupun para aktivis demokrasi kala itu.
Pendeta Sae Nababan lahir di Tarutung 24 Mei 1933 lalu.
Dia adalah salah satu pendeta yang cukup kritis terhadap Orde Baru, terkait persoalan kemanusiaan, hukum dan keadilan.