Modus Tawarkan Paket Sembako Murah, IRT Ini Tipu 802 Warga, Kerugian Ditaksir Rp 45,6 Juta
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan.
Pelapor dan rekan-rekannya ini percaya kepada pelaku karena pelaku sudah mencairkan paket sembako murah untuk 326 orang dari 1128 orang yang sudah membayar sesuai dengan jumlah KTP yang telah terkumpul.
Akibat kejadian ini pelapor dan rekan-rekannya serta 802 orang warga mengalami kerugian yang ditaksir sebanyak Rp 45,6 Juta.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHPidana.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul IRT Asal Tulangbawang Diringkus, Tipu 802 Korban dengan Modus Tawarkan Paket Sembako Murah