KS Tiba-tiba Cabut Keris di Pinggang Lalu Menusuk Tetangganya, Mengaku Kesal karena Merasa Disantet
KS membacok Arif lantaran sakit hati karena merasa disantet oleh Arif, namun pelaku sendiri tidak bisa membuktikan kecurigaannya itu.
Tim Puma yang dipimpin Aipda Gatot Wahyudin berhasil menangkap KS saat sedang tidur di rumah keluarganya, di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Bima.
Baca juga: Ketahuan Curi Motor, Maling Sembunyi di Atap Rumah Warga, Malah Jatuh hingga Tewas
"Kini pelaku sudah kami amankan di Reskrim Polres Bima untuk di proses lebih lanjut," ujarnya.
Terhadap terduga pelaku KS, penyidik menjeratnya dengan Pasal 351, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kesal Merasa Disantet, Pria di Bima Tusuk Tetangga dengan Keris Secara Beruntun Lalu Lari Sembunyi