Minggu, 5 Oktober 2025

Sempat Buron, Jagal Kucing di Medan Akhirnya Ditangkap dan Ditetapkan Jadi Tersangka

Pelaku yang melakukan pembantaian kucing di Medan akhirnya ditangkap setelah sempat buron.

Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
Anggota Polisi Polsek Medan Area melakukan pengecekan ke lokasi rumah jagal kucing di dalam karung di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. 

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona juga berharap kasus ini akan menjadi langkah maju dalam perlindungan hewan termasuk hewan domestik.

"Dan menjadi efek jera agar manusia tidak semena-mena terhadap hewan dan semakin sadar bahwa tanggung jawab kita bersama untuk melindungi hewan. Kita semua tidak akan tinggal diam dan terus memperjuangkan hal ini," pungkasnya.

Kapolsekta Medan Area Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi www.tribun-medan.com tak banyak memberikan komentar terkait penangkapan tersangka.

Faidir belum mau terbuka soal masalah ini.

"Penetapan tersangkanya sudah dilakukan. Belum diamankan," katanya singkat.

Diketahui, jagal kucing ini viral pada Januari 2021 lalu ketika pemilik akun instagram @soniarizkikarai memposting video kucingnya yang diduga sengaja dicincang dan dijagal.

Menurut informasi, aksi jagal kucing itu terjadi di Jalan Tangguk Bongkar VII, Tegal Sari Mandala II, Medan Denai.

(TribunMedan.com/Victory Arrival Hutauruk)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Sempat Buron, Pelaku yang Penggal dan Cincang Kucing Akhirnya Ditangkap, Kapolsek Belum Mau Terbuka

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved