Pengakuan Begal yang Merampas Ponsel Milik Penyadang Disabilitas di Bogor: Saya Diarahin
Kawanan begal handphone bersenjata celurit beraksi di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Atas perkara ini tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun dan juga 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Diketahui, tersangka ini ditangkap pada 6 April 2021 setelah aksinya yang terekam CCTV viral di media sosial pada pertengahan Maret 2021 lalu.
Video viral itu memperlihatkan seorang difabel atau penyandang disabilitas berinisial TD (23) di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor menjadi korban yang ponselnya dirampas pelaku sambil ditodong senjata tajam jenis celurit.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Begal Bersenjata Celurit yang Rampas HP Warga di Bogor : Saya Diarahin