Rabu, 1 Oktober 2025

Polsek Bua Minta Dua dari 6 Pelaku Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Luwu Menyerahkan Diri

Selain dirudapaksa, WD juga diancam dibunuh oleh salah satu pelaku memakai pisau tajam.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Timur/Chalik Mawardi
Pelaku rudapaksa gadis usia 18 tahun di Luwu, Sulsel. 

Sementara yang masih buron adalah IP dan FE.

"Empat yang sudah ditangkap, sedang dua lainnya masih buron," katanya.

Akibat perbuatannya, enam pelaku terancam dijeratan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Yang ditangkap sudah ditahanan di sel Polsek Bua," kata Faisal.

Ayah Hamili Anak

Sementara itu RM (43) warga Toraja Utara ditangkap Polisi, Sabtu (10/4/2021) karena mencabuli anak kandungnya sendiri berinisial RS (16).

Seorang pria RM (43) warga Toraja Utara ditangkap polisi, Sabtu (1042021) karena mencabuli anak kandungnya sendiri.
Seorang pria RM (43) warga Toraja Utara ditangkap polisi, Sabtu (1042021) karena mencabuli anak kandungnya sendiri. (Tribun Timur/Tommy Paseru)

"Pelaku ditangkap di rumahnya, ia mencabuli anak kandung sendiri," jelas personel Piket Sat Reskrim, Briptu Christian Patulak.

Asi bejat pelaku sudah dilakukan berkali-kali.

Akibat hubungan terlarang itu, korban hamil.

"Hamil berdasarkan laporan dari tante korban," sambung Christian.

Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Toraja Utara.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Empat Pelaku Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Luwu Ditangkap, Dua Masih Buron

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved