Suami di Palembang Pergoki Istri Selingkuh dengan Pria Lain di Dalam Mobil
Kejadian tersebut bermula korban MF yang tanpa sengaja memergoki sang istri melakukan perbuatan tindakan perzinahan.
Editor:
Hasanudin Aco
Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan perzinahan dimana sesuai dengan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284.
"Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan akan diteruskan ke Satreskrim untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Abdullah.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Hancurnya Hati Suami Lihat Istri Digoyang Pria Lain di Mobil, Ujung-ujungnya Suami Lakukan Ini